Melihat Lebih Bersahabat Regulasi Pengajuan Klaim Rekor Nusantara Melalui Formasi

- Pengajuan klaim rekor mancing tidak dilakukan begitu saja. Dalam pengajuan rekor sanggup saja tak semua memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Pengajuan rekor ini secara otomatis akan berada eksklusif di bawah naungan Federasi Olahraga Mancing Seluruh Indonesia (FORMASI). FORMASI sendiri tentu punya penilaian yang bersumber eksklusif dari IGFA selaku asosiasi olahaga mancing internasional. FORMASI sendiri telah memilih beberapa peraturan yang harus dipenuhi semoga klaim rekor memenuhi persayaratan. Memang tak semua pemancing mengerti tatacara pengajuan rekor tersebut. Pada atikel berikut kita akan coba untuk mengulas peraturan klaim rekor melalui FORMASI. 
 Pengajuan klaim rekor mancing tidak dilakukan begitu saja Melihat Lebih Dekat Regulasi Pengajuan Klaim Rekor Nusantara Melalui FORMASI

FORMASI sendiri sebagai induk organisasi olahraga mancing di Indonesia telah mengeluarkan peraturan ihwal regulasi klaim. Dimana peralatan yang dipakai juga harus memenuhi standar FORMASI. 

Adapun persyaratan umum untuk kalim rekor ialah sebagai berikut :
  • Klaim rekor harus berada di wilayah NKRI
  • Spot yang dipakai ialah habitat alami ikan baik perairan tawar maupun asin 
  • Tidak diperkenankan klaim pada spot seperti, bak pribadi, bak pemancingan, penangkaran, suaka alam perairan, dan berbgai spot yang tidak sewajarnya dan dihentikan dalam UU.
Klaim rekor yang telah diselenggarakan oleh FORMASI masih dalam kategori ikan di perairan asin, antara lain ialah kelas bebas, kelas senar/kenur, rasio hingga bobot. Untuk rekor lainnya menyerupai kategori ikan perairan tawar dan klaim rekor pada fly fishing masih dalam proses dan akan diumumkan dengan segera. 

A. Cara Mengindentifikasi Spesies Ikan Yang Diklaim
  • Pertama pemancing harus bukti berupa foto ikan yang akan diidentifikasi spesiesnya. Bila perlu ambil foto dari banyak sekali sudut yang berbeda semoga spesies tersebut sanggup diidentifikasi tanpa ada keraguan. Lalu jelaskan secara detail ciri-ciri spesies tersebut untuk memperkuat klaim terhadap foto yang telah diambil.
  • Bila menemukan kesulitan ketika identifikasi, maka anda sanggup menghubungi seseorang yang jago dalam bidang perikanan, jago biologi dsbg. Lalu minta tanda tangan dari jago tersebut pada kolom yang telah tersedia dalam formulir.
  • Jika tidak terdapat di sekitar lokasi, maka spesies tersebut haruslah dibekukan dalam keadaan utuh hingga jago tiba untuk memastikan spesies tersebut. Bila ada konfirmasi dari FORMASI yang menyatakan bahwa ikan tak perlu disimpan lebih usang lagi, maka saatnya untuk diidentifikasi. 
  • Klaim akan otomatis gugur jikalau penerima tak sanggup memperlihatkan bukti identifikasi yang myakinkan. Di sisi lain penerima juga tak sanggup mengidentifikasi spesies melalui foto maka akan dinyatakan gugur.

B. Batasan Bobot Ikan Yang Diklaim

Bobot ikan yang telah diajukan mempunyai batasan berat diantaranya ialah :

Rekor yang belum ada minimal bobot ikan seberat  1 pon (0,453 kg)
Untuk pemecahan rekor gres :
  • Jika bobot ikan rekor usang kurang dari 25 pon (11,33 kg), maka bobot ikan rekor gres minimal lebih berat 56,69 Gr (2 Ons)
  • Jika bobot ikan rekor usang lebih dari 25 pon (11,33 kg), maka bobot ikan rekor gres minimal lebih berat 0,5% dari bobot ikan rekor sebelumnya. 
Misalnya saja :
  • Klaim Rekor nusantara Spesies Ikan Tenggiri kelas 50 kg berbobot 24 kg maka, bobot ikan klaim gres minimal harus mempunyai berat 100,5% x 24 kg = 24,12 kg.
  • Klaim Rekor nusantara Spesies Ikan GT/Kuwe sirip biru kelas senar 3 kg tercatat 2,1 kg. Hal ini disebabkan bobotnya kurang dari 11,33 kg, maka klaim rekor gres minimal mempunyai berat 2,1 kg + 56,69 gr = 2,17 kg.
Jika dalam waktu yang bersamaan mengalami bencana dimana terdapat lebih dari 1 klaim terhadap sebuah rekor yang sama, maka ikan yang pertama kali didaratkan akan menjadi pertimbangan awal. Kemudian jikalau memang telah semua regulasi telah terpenuhi, maka secara otomatis akan eksklusif diklaim sebagai rekor baru. Adapun klaim selanjutnya akan mengalami proses dengan keputusan alternatif diantaranya :
  • Jika bobot ikan kedua lebih berat daripada ikan yang pertama dan memenuhi regulasi pada poin dua ihwal batasan, maka klaimnya akan diakui sebagai rekor gres menggantikan rekor pertama.
  • Jika bobot ikan sama beratnya atau lebih berat sedikit saja sehingga tidak sanggup memenuhi regulasi pada poin dua ihwal batasan, maka klaim kedua ini juga akan diakui sebagai rekor bahu-membahu dengan rekor pertama. Adapun kedua pemancing pemegang rekor di kelas senar tersebut masuk dalam kategori seri (draw/tie).
  • Jika bobot ikan yang klaim kedua lebih ringan, maka secara otomatis klaim akan ditolak. 
Sebagai infomasi bahwa bobot ikan yang diklaim hanya berdasarkan asumsi tanpa bukti timbangan dan identifikasi, maka otomatis klaimnya akan ditolak. Sama halnya juga perbedaan pada berat yang dihasilkan dari konversi ukuran kilogram (metric) ke ukuran pon atau sebaliknya. Selain itu FORMASI memakai dasar ukuran kilogram pada ketika melaksanakan klaim rekor.

C. Regulasi Klaim Rekor Nusantara Kelas Bebas

Klaim rekor akan diberlakukan terhadap semua spesies ikan tanpa adanya pembatasan, namun harus dipancingi sesuai dengan regulasi FORMASI. Senar /Kenur yang dipakai sanggup dari kelas apa saja, namun tidak boleh lebioh dari kelas senar 130 pon (60 Kg).

Jika ditemukan spesies yang belum pernah diajukan sehingga rekornya belum tercatat, maka untuk mengajukannya harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
  • Spesies ikan tersebut sanggup dikenali dari nama ilmiahnya
  • Ikan tersebut dipancingi dengan memakai peralatan di tempat dimana kan yang diajukan klaimnya itu diperoleh.
  • Spesies ikan tersebut harus mempunyai foto dan dokumen pendukung yang telah dilampirkan besamaan dengan formulir pengajuan rekor. 
  • Bobot ikan yang sanggup diklaim harus sesuai dengan regulasi dari FOMASI ihwal berat minimal ikan yang akan diklaim.
  • Klaim rekor terberat suatu spesies ikan yang tercatat dalam kategori kelas senar sanggup diajukan juga sebagai rekor dalam kategori kelas bebas.

D. Regulasi Klaim Rekor Nusantara Kelas Senar/Kenur

1. Pembagian Kelas Senar/Kenur

Rekor yang dicatat terbagi dalam 11 Kelas Senar/Kenur menyerupai yang terlihat dalam tabel di bawah ini :
Kelas Senar/KenurBobot
Kelas Senar/Kenur 1 kg 2,20 pon = 2 pon
Kelas Senar/Kenur 2 kg4,40 pon = 4 pon
Kelas Senar/Kenur 3 kg6,60 pon = 6 pon
Kelas Senar/Kenur 4 kg 8,81 pon = 8 pon
Kelas Senar/Kenur 6 kg 13,22 pon = 12 pon
Kelas Senar/Kenur 8 kg 17,63 pon = 16 pon
Kelas Senar/Kenur 10 kg 22,04 pon = 20 pon
Kelas Senar/Kenur 15 kg 33,06 pon = 30 pon
Kelas Senar/Kenur 24 kg 52,91 pon = 50 pon
Kelas Senar/Kenur 37 kg 81,57 pon = 80 pon
Kelas Senar/Kenur 60 kg 132,37 pon = 130 pon

2. Spesies Ikan Yang Diklaim

Pada gambar tabel di bawah ini sanggup dilihat 35 spesies yang telah tercatat rekornya 
 Pengajuan klaim rekor mancing tidak dilakukan begitu saja Melihat Lebih Dekat Regulasi Pengajuan Klaim Rekor Nusantara Melalui FORMASI
Tabel Spesies Ikan Dan Batasan Kelas Senar/Kenur
Keterangan :
  • Meski mempunyai panggilan dan sebutan yang berbeda-beda pada jenis ikan, maka nama yang dicantumkan ialah berdasarkan bahasa Indonesia, bahasa daerah, bahasa Inggris, dan bahasa ilmiahnya dalam bahasa latin.
  • Angka yang terdapat dalam kolom ialah kelas senar yang dipakai unutk klaim rekor ikan tersebut. 
E. Regulasi Tentang Saksi Pada Saat Klaim

Pada ketika klaim rekor untuk meyakinkan FORMASI, maka setiap klaim haruslah disertai dengan pernyataan dari sejumlah saksi di tempat yang ditandai dengan identitas dan pembubuhan tanda tangan. Saksi-saksi yang ada juga harus disertakan dalam pernyataanya yang terdapat di dalam formulir.

Saksi-saksi yang sanggup disertakan ialah sebagai berikut :
  • Kapten
  • Kru 
  • Orang-Orang yang ikut dalam bahtera dan kapal atau orang-orang yang ikut menyaksikan proses pemancingan (jika tanpa memakai kapal dan perahu).
  • Juru timbang
  • Orang-orang yang ikut melihat proses penimbangan, namun bukan potongan dari pemancing, kapten, dan juru timbang.
  • Ahli perikanan atau biologi (jika identitas ikan meragukan).
Saksi harus mempunyai pengetahuan yang cukup ihwal ketentuan mancing prestasi dan mekanisme klaim rekor yang berlaku. Saksi harus bertanggung jawab terhadap semua pernyataannya dan wajib memberi keterangan yang sebenar-sebenarnya jikalau sewaktu-waktu dihubungi oleh FORMASI.

F. Regulasi Tentang Batasan Waktu Pengajuan Klaim

Formasi menawarkan batasan waktu bagi pemancing yang ingin melaksanakan klaim rekor selama dua bulan yang terhitung dari tanggal ikan dipancing hingga dengan klaim formulir yang telah dikirim berdasarkan tanggal cap pos diterima oleh sekretariat FORMASI. 

Formulir Klaim haruslah dalam bentuk formulir yang sah dan diakui oleh FORMASI. Formulir tersebut sanggup diperoleh dari sekretariat, majalah hingga surat edaran FORMASI. Selain itu formulir juga sanggup diperbanyak dengan fotocopy.

G. Regulasi Penimbangan 
  • Alat penimbang yang dipakai harus mempunyai satuan skala yang jelas. Jika terdapat dua satuan sakala pada timbangan, contohnya antara ukuran pon dan Kg dan setelah ditimbang bobot ikan berada diantara kedua angka satuan sakala, maka angka tersebut harus dibulatkan ke angka skala yang lebih rendah.
  • Alat penimbang yang dipakai harus sudah ditera dan masih berlaku. Peneraan sanggup dilakukan oleh Jawatan Meteorologi, oleh IGFA atau oleh instansi resmi lain yang diakui pemerintah.
  • Peneraan alat penimbang tidak boleh  lebih dari 12 bulan.
  • Penimbangan lebih baik dilakukan pada Tempat Pelelangan Ikan (TPI) atau di tempat penimbangan khusus oleh petugas juru timbang yang resmi, salah satu anggota FORMASI, salah satu anggota IGFA atau seseorang yang berkompeten untuk kiprah tersebut.
  • Jika memancing di pulau terpencil yang tidak mempunyai alat penimbang resmi, maka pemancing sanggup memakai alat timbang pribadi, namun yang telah ditera dan masih berlaku. Setelah kembali dari memancing maka alat penimbang harus ditera ulang. Bukti tera sebelum dan setelah dipakai wajib dilampirkan bersama dengan formulir klaim rekor.
  • Saat ditimbang seluruh potongan badan ikan haruslah berada di darat dan tidak diperbolehkan potongan badan apapun terdapat di dalam air.
  • Tali yang dipakai sebagai alat bantu penimbang ikan harus terlebih dahulu diperhitungkan bobotnya dengan cara ditimbang. Lalu beratnya harus dkurangi dengan hasil berat ikan. Hal ini untuk menghindari tambahan berat dari tali.
  • Peralatan yang dipakai seperti, joran, reel, umpan hingga rangkaian pancing harus terlebih dahulu ditunjukkan kepada juru timbang dan saksi penimbangan ketika ikan ditimbang. Hal ini untuk menghindari berat tambahan dari peralatan pancing yang digunakan.
  • Saksi-saksi yang melihat ikan sewaktu ditimbang haruslah berasal dari orang-orang netral dan tidak mempunyai kepentingan apapun dengan rekor mancing.
  • Hasil timbangan dihentikan untuk mengira-ngira berdasarkan nalar, namun harus sesuai dengan ukuran yang terdapat pada skala timbangan. Jika angka berada di tengah 2 angka skala, maka wajib dibulatkan ke dalam angka yang lebih rendah.
  • Jika penimbangan dianggap merugakuan, maka FORMASI berhak untuk meminta pemancing untuk melaksanakan peneraan alat penimbang yang dipakai sebelum klaim rekor diputuskan.
H. Proses Pengajuan Klaim          

Pengajuan klaim wajib memenuhi persayaratan manajemen sebagai berikut :   

1. Formulir

Formulir wajib diisi selengkap mungkin tanpa ada yang dikosongkan. Jika terdapat pernyataan yang tidak perlu dijawab, maka tuliskan "NIHIL". Pengisian dilakukan dengan goresan pena tangan dengan abjad cetak yang terang terbaca. Formulir yang telah diisi data wajib dibubuhi materai, meskipun FORMASI tidak mewajibkan tanda tangan di depan notaris layaknya IGFA. Jangan lupa tuliskan tanggal dan tanda tangan di atas materai.   

2. Foto
  • Foto yang dipakai haruslah foto berwarna semoga identifikasi lebih mudah.
  • Foto disarankan untuk diambil pada siang hari atau dengan penerangan yang baik.
  • Foto yang ditunjukkan harus terdapat pemancing dan ikan secara utuh dan diikuti dengan peralatan pancing seperti, reel, joran hingga umpan. Kemudian disusul dengan hasil timbangan yang terlihat terang dan ikan yang diukur dengan hasil yang jelas.
  • Khusus foto untuk spesies ikan Hiu harus ditambah foto gigi, kepala dan punggung dari samping untuk memperjelas potongan sirip punggungnya. Selain itu spesies ikan yang berparuh harus ditunjukkan foto dengan beberapa sisi yang berbeda namun harus terang untuk memperlihatkan sirip, ekor dan paruhnya. 
  • Foto yang paling baik ialah dengan menggantung ikan klaim. Tubuh ikan harus tampak terang secara keseluruhan dan tak ada sedikitpun yang tertutupi.
3. Contoh Senar/Kenur

Adapun pola ujung senar  yang harus dikirim bersamaan denag pengiriman formulir ialah tali pandu dan tali ganda (jika digunakan) dan senar utama sepanjang 16 meter. Semua harus saling berafiliasi menyerupai ketika dipergunakan (tidak terpisah-pisah).
Pemotongan sanggup dilakukan mulai dari potongan yang disambungkan  ke mata kail ataupun lure dengan panjang yang sesuai dengan persyaratan. Misalnya saja ujung senar sanggup digulung pada sepotong karton secara hati-hati. Hal ini dilakukan untuk menghindari senar tergores, lantaran jikalau tergores akan mengurangi power dari senar. Selanjutnya masing-masing senar akan diuji terlebih dahulu untuk mengambarkan powernya. Jika powernya lebih tinggi, maka klaim rekor akan dinaikkan ke dalam kategori yang lebih tinggi. Sebaliknya juga jikalau rendah, maka akan diubah ke dalam kategori yang lebih rendah. Jika melebihi batas 130 pon (60 Kg), maka otomatis akan didiskualifikasi.

4. Lain-Lain

Dokumen lain-lain sebagai perhiasan menyerupai surat tera alat penimbang dan skema rangkaian baik memakai umpan alami atau lure. Pemancing juga diberi kesempatan untuk mengirimkan berkas penunjang lainnya. Sebaiknya jangan lupa juga sertakan fotocopy KTP pemancing, kapten dan kru kapal, dan saksi-saksi lainnya untuk mendapat kemudahan.

Semua berkas yang telah disiapkan selanjutnya harus dicek terlebih dahulu hingga semuanya lengkap. Kemudian gres sanggup dikirimkan melalui pos ke alamat skretariat FORMASI. Jika setelah dicek oleh FORMASI terdapat kekuangan berkas, maka FORMASI akan mengirimkan kembali kepada pemancing untuk dilengkapi. Setelah itu pemancing harus kembali mengirimkan berkas tersebut sebelum masa berlaku klaim habis yaitu selama dua bulan.

I. Pengumuman Hasil Klaim Rekor

Secara umum FORMASI akan mengevaluasi setiap klaim rekor yang masuk kepada mereka. Adapun hasil klaim rekor akan diumumkan melalui media cetak seperti, majalah mancing dan buletin FORMASI. Catatan setiap rekor yang sudah ada akan ditulis dalam buku daftar rekor nusantara yang akan diterbitkan FORMASI setiap tahunnya dan buku tersebut akan diberikan secara cuma-cuma untuk anggota FORMASI. Pemancing yang telah mengajukan klaim rekor dan mendapat pengajuan, maka akan diberikan setifikat. Rekor tersebut sanggup saja digugat jikalau penggugat mendapati bukti bahwa rekor tersebut diperoleh dengan cara yang tidak diperkenankan. Jika setelah penyelidikan FORMASI ternyata memang benar adanya, maka otomatis rekor tersebut akan dicabut dan status pemegang rekor akan dikembalikan kepada pemegang rekor sebelumnya. 

Sampai dengan tahun 1996 sudah tercatat sebanyak 35 spesies untuk kategori kelas senar. Jumlah ini tentu akan berubah seiring dengan kualitas yang masuk dalam daftar rekor. Makara kini anda juga mempunyai kesempatan untuk mengajukan klaim rekor tentu dengan regulasi yang telah diterapkan oleh FORMASI.

Sumber : FORMASI

0 Response to "Melihat Lebih Bersahabat Regulasi Pengajuan Klaim Rekor Nusantara Melalui Formasi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel